Kamis, 26 April 2012

MANTAP!!! FILM EXTREMELY LOUD AND INCREDIBLE CLOSE


Film ini menurut saya sangat bagus,
Cerita seorang anak (Oscar Shells) yang mencari tahu apa rahasia di balik pesan Ayah nya yang tiba-tiba meninggal akibat serangan teroris.

Oscar dilahirkan sebagai seorang anak yang memiliki kelebihan dari anak yang lainnya. Namun, ia memiliki kekurangan karena ketakutannya akan suara mesin yang selalu menghantuinya.

Ada kata yang sungguh bermakna dalam film ini: NOTSTOP LOOKING! (Jangan berhenti mencari!)
Kata-kata itulah yang mengawali Oscar untuk tidak menyerah dan tidak kenal lelah...
Walau dirinya harus menderita di awal, tetapi setelah menemukan jawabannya, Oscar begitu bahagia dan mendapatkan arti kehidupan yang sebenarnya untuk terus hidup walau ayahnya sudah tiada.

Setelah menemukan jawabannya, ia pun menjadi percaya diri, mengalahkan ketakutannya  dan normal seperti seorang anak pada umumnya.


Untuk lebih jelasnya, silakan menonton film ini.
Insyaalloh bermakna.
Untuk lebih menghayati, download juga subtitle indonesianya ya^^...
Ini link nya:
http://www.icinema3satu.com/2009/07/good-movie.html


Oiya, musik-musiknya juga enak didengar lho..pas buat muhasabah/perenungan^^
Musiknya karya Alexandre Desplat

Senin, 23 April 2012

FOTO PMII Cab. Depok - BBM


PERJALANAN MEMBUAT E-KTP




Foto siapa di atas?
Siiip betul..itu foto diriku saat di perjalanan membuat E-KTP...
Bergaya dikit boleh dong...hehe hidungku makin besar dan mancung aje terbang ke langit...hehe... ^^
Di atas motor bersama Pak Enceng yang kelihatan helmnya...saya coba memotret jalanan yang rusak menuju Kantor Kecamatan Indihiang...

Saya kira sebelum berangkat dari rumah, lokasi Kantor Kecamatan Indihiang mudah ditempuh, tapi realita malah sebaliknya... Selain jauh, juga jalanan berbatu karena aspal jalannya sudah rusak dan berlobang, kalo ada becak lewat atau naik sepeda kayaknya sakit pantat deh...soalnya kayak naik kendaraan gempa,hehe...
Ditambah lagi lokasi kantornya terpencil nihhh....bikin orang-orang cari tujuh keliling... Kantornya berada ditengah-tengah sawah... jauh dari keramaian...gak ada angkot lagi yang lewat kesana... mampus deh...
hehe...masih ada ojek Kang^^... tapi kan maahaal....hehe...ngeluh lagi... Maklum, wong cilik...
Saya aja yang udah berkepala dua tidak tahu dimana lokasi kantor Kec. Indihiang. Bahkan yang mengagetkan adalah seluruh keluargaku tidak tahu persis dimana lokasinya...hehe sama aja kayak saya...
Alhamdulillah ada Pak RT datang ke rumah saya dan menjelaskan lokasinya serta diantar oleh Pak Enceng..
Karna jasanya, maka kami pun merti beri upah dong... Rp.50.000 buat PP 4 orang.

Setelah selesai diperiksa identitas di Kec.Indihiang yang berjalan hanya beberapa menit saja,kami pun pulang dan menunggu 1 tahun berikutnya (2013) untuk mendapatkan E-KTP yang sudah jadi.

Mengenai jalanan yang rusak menuju Kantor Kec.Indihiang:
Saya berharap semoga pemerintah segera memperbaiki jalanan tersebut karena saya sebagai warga Tasikmalaya merasa malu dan prihatin... Coba aja  kalo ada aki-aki atau nini-nini jalan kesana kan berbahaya...
Mau entar Preseiden lewat sanaaa? Malu dah pemerintah Tasikmalaya jika ketahuan....

Mau tahu tentang E-KTP?
Nih, ada tulisan yang saya ambil resmi dari www.e-ktp.com:
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”

                                                                   Contoh E-KTP

http://www.e-ktp.com/2011/06/hello-world/ diunduh pada tanggal 23/04/2012 17:25